
Jember Hari Ini – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember belum bisa melayani penerbitan KTP Elektronik secara maskimal. Hingga saat ini, Dispendukcapil Jember mencatat tanggungan cetak E-KTP mencapai 66 Ribu.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, Sabtu (06/09/2025) mengatakan, pencetakan KTP Elektronik terganggu karena terkendala ketersediaan blanko E-KTP yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Dalam dua bulan terakhir, Jember hanya mendapat jatah sekitar empat ribu keping blanko setiap dua hingga tiga minggu sekali.
Sedangkan tanggungan cetak KTP Elektronik saat ini mencapai 66 ribu. Dengan adanya keterbatasan blanko tersebut, Dispendukcapil Jember hanya memprioritaskan pencetakan E-KTP bagi pemula, terutama yang baru berusia 17 tahun dan kasus yang sifatnya mendesak.
Sebagai solusi sementara, masyarakat yang belum bisa mendapatkan E-KTP diterbitkan biodata WNI. Dokumen ini berbentuk lembaran dengan barcode dan tanda tangan Kepala Dispendukcapil, serta berisi data kependudukan pemohon yang memiliki fungsi yang sama dengan KTP Elektronik.
Selain itu, sejak tahun 2022 pemerintah juga menyediakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif dari E-KTP fisik.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, meskipun pelayanan cetak KTP Elektronik terganggu, namun pelayanan lainnya masih normal. Masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan bisa melakukan secara daring tanpa harus datang ke Kantor Dispendukcapil Jember. (Rusdi)
