
Jember Hari Ini – Palang Merah Indonesia (PMI) Jember mengumumkan bahwa izin operasional Unit Donor Darah (UDD) yang sempat berakhir pada Rabu (16/072025) lalu, kini sudah resmi diperpanjang atau terbit. Sebelumnya, UDD PMI Jember sempat tidak bisa melayani donor darah akibat izin operasionalnya berakhir.
Humas PMI Jember, Ghufron Eviyan Efendi, kepada Prosalina, Sabtu (06/09/2025) mengatakan, setelah melalui proses yang cukup dinamis, izin operasional Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia akhirnya resmi keluar sejak Kamis (04/09/2025).
Izin operasional tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember atas nama Bupati Jember.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, izin operasional terbit setelah proses terkahir dari tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember melakukan visitasi izin berusaha UDD PMI Kabupaten Jember pada Selasa (02/09/2025). Visitasi ini sebagai bentuk tinjauan ulang terhadap seluruh proses pelayanan darah yang dilakukan UDD PMI Kabupaten Jember.
Sementara itu, Plt Ketua PMI Jember, Zainollah, menjelaskan, dengan terbitnya izin operasional ini, ibarat SIM bagi pengemudi mobil. Jika sopir mobil sudah punya SIM, maka akan lebih tenang dan lebih fokus dalam berkendara.
Hal itu juga terjadi di UDD PMI, dengan izin operasional, petugas lebih maksimal dalam melakukan donor darah serta dalam proses pengolahan darah hingga distribusinya ke rumah sakit-rumah sakit. (Ulil)
