
Jember Hari Ini – Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menegaskan bahwa Penetapan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) sepenuhnya merupakan kewenangan kepala daerah. Penetapan tersebut berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.
Pernyataan ini disampaikan Ghilman saat dimintai pandangannya dalam rapat yang membahas LP2B di ruang Banmus DPRD Jember, Rabu (10/09/2025). Seperti diketahui, persoalan LP2B saat ini menjadi sorotan publik.
Ghilman menjelaskan bahwa dalam hal tata ruang, peran pemerintah pusat hanya sebagai Pembina. Sementara tanggung jawab teknis penyusunan Raperda RTRW sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sebagai Kepala Kantor BPN hanya memiliki wewenang terkait urusan pertanahan.
Lebih lanjut, Ghilman mengingatkan agar semua Pihak tidak hanya melihat LP2B dari sisi objek lahan atau tanah, tetapi juga memperhatikan subjeknya, yakni para petani. Menurutnya, yang paling Penting adalah bagaimana kebijakan LP2B dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.
Seperti, penetapan LP2B juga diikuti dukungan insentif dari pemerintah, seperti keringanan pajak atau pembangunan infrastruktur pertanian.
Ghilman pun mengajak semua pihak untuk tidak hanya fokus pada aspek legal dan teknis, tetapi juga turut mendukung kesejahteraan para petani sebagai pelaku utama di balik keberlangsungan LP2B. (Hafit)
