
Jember Hari Ini – Koalisi Serikat Akar Tani Jember mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk membuka secara transparan data dan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Desakan ini muncul karena adanya ketidak-konsistenan data Lp2b.
Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Kawula Nusantara, Deviana Rizka Ramadani, Jumat (12/09/2025) menyatakan, bahwa fluktuasi data LP2B menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Apalagi, terdapat dualisme Surat Keputusan (SK) LP2B yang juga menjadi sorotan. Dalam satu SK, ada kecamatan yang dikeluarkan dari LP2B, sementara dalam SK lainnya justru seluruh 31 kecamatan masuk dalam kawasan LP2B. Hal ini dinilai membingungkan dan memicu kecurigaan publik.
Sebagai informasi, LP2B merupakan lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan guna menjamin produksi pangan pokok nasional. Tujuannya adalah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian seperti permukiman atau kawasan industri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menyampaikan bahwa pihak legislatif telah menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, namun belum bisa melanjutkan pembahasan secara mendalam karena Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember tidak hadir dalam rapat tersebut.
Hearing akan dijadwal ulang untuk mendengar langsung penjelasan dari kepala dinas terkait. (Hafit)
