
Jember Hari Ini – DPRD Jember segera membahas rancangan Perda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun anggaran 2026, meski pengajuan dokumen itu tergolong terlambat.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menyebutkan bahwa surat nota pengantar dari Bupati Jember telah diterima pada Senin (15/09/2025). Padahal, sesuai regulasi, pengajuan seharusnya sudah dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli 2025.
Widarto menjelaskan, pengiriman surat nota pengantar Raperda KUA-PPAS untuk APBD 2026, masuk kategori terlambat. Untuk itu, pihaknya akan segera menggelar sidang Banmus untuk menjadwal sidang paripurna pembahasan KUA-PPAS.
Namun, sebelumnya dewan masih perlu merubah atau merevisi tata tertib DPRD Jember karena pembahasan APBD 2026 mengacu pada Perda tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) yang baru. Sebab, ada perampingan sejumlah OPD Pemkab Jember sehingga dibutuhkan penyesuaian tata tertib terutama terkait mitra kerja.
Sebelumnya, DPRD Jember juga telah mendesak pihak eksekutif untuk segera mengirimkan nota pengantar KUA-PPAS 2026. Langkah ini penting agar proses perencanaan pembangunan bisa lebih tepat sasaran, terutama dalam merespon efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan KUA-PPAS paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk dibahas bersama DPRD. (Hafit)
