
Jember Hari Ini – Polres Bondowoso menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayahnya.
Seperti diketahui, pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Bondowoso mengungkap sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Dari jumlah tersebut, 8 orang merupakan pengedar narkotika, dua orang pengguna, serta satu orang pengedar obat keras berbahaya.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Bondowoso menyebut, pelaku memperoleh barang haram sabu dan obat keras berbahaya dari Jember dan Banyuwangi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Polisi menyita sabu seberat 10,93 gram, ganja seberat 4,54 gram, dan obat keras berbahaya sebanyak 241.000 butir.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain, melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto, Rabu (17/09/2025) mengatakan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok sabu, ganja, maupun obat keras berbahaya yang masuk ke Bondowoso.
Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Selain menindak para pengedar, Polres Bondowoso juga memberikan perhatian khusus bagi penyalahguna narkotika yang berstatus pengguna. Mereka akan menjalani proses assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk kemudian diarahkan ke panti rehabilitasi. (Ulil)
