
Jember Hari Ini – Badan Pusat Statistik (BPS) merespons hasil survei yang menyebut angka kemiskinan di Kabupaten Jember mengalami penurunan dari 9,01 persen pada 2024, menjadi 8,67 persen di tahun 2025.
Kepala BPS Jember Tri Erwandi kepada Prosalina, Sabtu (20/09/2025) mengatakan, angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan secara Nasional pada Maret 2025.
Dalam perhitungannya, BPS menggunakan pendekatan besaran pengeluaran masyarakat untuk makanan dan kebutuhan non makanan seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Hasilnya, berdasarkan perhitungan besaran jumlah penduduk di Jember, batas garis kemiskinan yang menjadi acuan, jika konsumsi masyarakat minimal sebesar Rp475.000 per orang setiap bulannya, atau sekitar Rp15.000 lebih per harinya.
Bps mengatakan, jika pengeluaran bulanan di bawah Rp475.000, maka masuk kategori miskin.
Tri mengatakan, hitungan BPS tidak sama dengan data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial. Sebab, dinas sosial menggunakan pendekatan mikro dengan melalukan sensus. Sehingga diketahui siapa beserta alamat warga miskin yang berhak memperoleh bantuan.
Lebih lanjut Tri mengatakan, angka kemiskinan ini juga memiliki relevansi dengan angka inflasi bulanan. Jika beberapa komoditas pokok mengalami gejolak harga, maka juga akan memengaruhi daya beli masyarakat.
Jika harga bahan pokok naik, maka kebutuhan yang dikeluarkan juga akan semakin besar, sementara pendapatan yang diperoleh masyarakat belum tentu bertambah. (Anto,Ulil)
