Kejari Jember Pakai Auditor Internal untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Sosraperda

Jember Pakai Auditor Internal untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Sosraperda.

Jember Hari Ini – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, resmi melayangkan permohonan Audit Penghitungan Kerugian Negara kepada Tim Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Audit ini diperlukan untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Sosraperda DPRD Jember.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya, Jumat (19/09/2025) mengatakan, sejak status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan Juli lalu, sebanyak tiga puluh enam saksi sudah diperiksa. Bahkan, hingga pertengahan September, ada empat belas saksi tambahan yang juga dimintai keterangan. Puluhan saksi tersebut terdiri dari Unsur DPRD Jember, Panitia Lokal, Penyedia Jasa, dan pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening milik pihak swasta selaku penyedia konsumsi dalam kegiatan Sosraperda tahun 2023 – 2024. Penyitaan dilakukan karena adanya Indikasi Aliran Dana mencurigakan, yang dinilai penting untuk menguatkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Tahapan selanjutnya, penyidik melayangkan permintaan audit untuk menghitung kerugian negara. Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp5,6 miliar. (Rusdi)

Comments are closed.