Perda Tembakau Dinilai Usang, DPRD Jember Siap Ajukan Revisi Jika Pemkab Tak Bergerak

Perda Tembakau Dinilai Usang.

Jember Hari Ini – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, Menilai Peraturan Daerah (PERDA) nomor 7 tahun 2003 tentang pengusahaan tembakau sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember segera mengusulkan revisi terhadap perda tersebut.

Dalam wawancara bersama Prosalina FM, Sabtu (20/09/2025) Widarto menyampaikan bahwa dorongan untuk merevisi perda ini telah datang dari berbagai elemen masyarakat, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gmni), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Apti), dan terbaru dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri Pmii) cabang Jember.

Untuk itu, dia menyebut jika Pemkab tidak segera mengusulkan revisi, maka DPRD Jember siap mengambil alih dan mengajukannya sebagai perda inisiatif dewan.

Menurutnya, banyak hal yang perlu disesuaikan dalam perda tersebut agar selaras dengan kondisi aktual, terutama dalam perlindungan dan pengembangan usaha petani tembakau di Jember. Widarto berharap revisi ini bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, dengan catatan sudah diusulkan sebelum pembahasan Raperda Apbd 2026 yang akan digelar pada akhir tahun ini.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (Hearing) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember pada Kamis (18/09/2025), Kopri PMI Jember juga mempertanyakan keberadaan komisi urusan Tembakau Jember (KUTJ), yang pembentukannya diamanatkan oleh perda nomor 7 tahun 2003. Mereka mendesak agar perda tersebut segera direvisi, mengingat banyak ketentuan di dalamnya yang dinilai tidak lagi relevan.(Hafit)

Comments are closed.