
Jember Hari Ini – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tidak dilibatkan dirinya dalam urusan Pemerintahan Daerah.
Surat tersebut, dikirim pada 4 September 2025 dengan maksud meminta pembinaan serta pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Djoko menjelaskan, langkah itu diambil lantaran dirinya tidak memiliki akses dalam mekanisme internal pemerintahan. Djoko menilai hanya melalui jalur resmi ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, dan KPK, dirinya bisa menyalurkan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan Wakil Bupati.
Dalam surat itu, Djoko menyampaikan beberapa persoalan. Pertama, ia menyoroti adanya inkonsistensi kebijakan dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).
Menurutnya, pembentukan TP3D tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, serta tumpang tindih dengan tugas Wakil Bupati.
Kedua, Djoko menilai sistem meritokrasi kepegawaian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia khawatir kondisi itu dapat menurunkan profesionalitas aparatur sekaligus membuka peluang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Melalui surat tersebut, Djoko berharap adanya perhatian serius dari KPK dan pihak terkait agar prinsip asas umum pemerintahan yang baik dapat terlaksana di daerah. (Rusdi)
