Banyak Buruh di Jember Belum Terlindungi Jaminan Sosial, Disnaker Diminta Tegas

Buruh di Jember Belum Terlindungi Jaminan Sosial.

Jember Hari Ini – Pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Hairudin, mendesak agar DPRD Jember bersama disnaker setempat segera memanggil perusahaan-perusahaan besar di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para pekerja mereka telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar setiap buruh.

Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Disnaker, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur pada Kamis sore (2/10/2025)

Hairudin menyebut masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya dalam Program BPJS. Bahkan, ada yang hanya mendaftarkan sebagian kecil pekerja, dengan alasan usia lanjut atau gaji belum setara UMK. Oleh karena itu, ia mendorong agar DPRD dan Disnaker segera memanggil perusahaan-perusahaan tersebut dimulai dari yang berskala besar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin, mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 20 persen perusahaan yang patuh terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya. Pihaknya menargetkan angka partisipasi meningkat menjadi 30,8 persen sesuai indikator pembangunan dalam RPJMD Jember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menilai perlu adanya pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan karena hingga saat ini Disnaker belum bisa memberikan data yang akurat terkait kepesertaan BPJS. Dalam rapat tersebut, perwakilan yang hadir dari Disnaker hanyalah pejabat baru, sehingga belum membawa data yang dibutuhkan. (Hafit)

Comments are closed.