
Jember Hari Ini – Setelah tuntas membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) DPRD Jember akan segera melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Hal ini menyusul penyampaian surat nota pengantar dari Bupati Jember, Muhammad Fawait, kepada DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, Jumat (03/10/2025), menyampaikan bahwa surat dari bupati telah diterima oleh pimpinan dewan. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal pembahasan Raperda tersebut.
Berdasarkan hasil rapat itu, DPRD akan mengadakan sidang Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (06/10/2025) untuk menyusun agenda pembahasan Raperda APBD 2026.
Widarto menambahkan, waktu pembahasan masih cukup memadai. Sesuai aturan yang berlaku, Raperda APBD harus disepakati paling lambat satu bulan sebelum akhir tahun anggaran, yakni 30 November 2025. Meski begitu, ia berharap proses pembahasan dapat selesai dan disepakati bersama pada bulan Oktober 2025.
Sebelumnya, KUA-PPAS APBD tahun 2026 telah disepakati bersama antara DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Sabtu malam (27/09/2025). Dalam pembahasan tersebut terungkap bahwa dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan sekitar Rp270,6 miliar.
Kondisi ini memengaruhi struktur APBD Jember tahun 2026 yang mengalami penurunan menjadi sekitar Rp4,5 triliun. (Hafit)
