
Jember Hari Ini – DPRD Jember mengungkap, kata “Pancasila” dalam proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dihapus dari judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan. Perubahan dari yang semula bernama Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diubah menjadi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kebangsaan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Candra Ary Fiyanto, pada Senin (06/10/2025) menyampaikan, menolak penghapusan kata Pancasila.
Ia meminta Panitia Khusus (Pansus) dan tim perumus mengembalikan nama semula yang mencantumkan kata Pancasila. Menurutnya, Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa yang tidak bisa dihilangkan dari regulasi ini. Ia juga menegaskan bahwa Raperda ini merupakan usulan inisiatif dari Fraksi PDI Perjuangan.
Candra mencontohkan, bahwa beberapa kabupaten lain tetap mencantumkan kata Pancasila dalam Perda serupa, sehingga Jember pun seharusnya demikian.
Usulan Candra ini didukung oleh tim ahli DPRD Jember, Samanhudi, yang menambahkan bahwa jika kata Pancasila tetap digunakan dalam judul, maka konsideran atau pertimbangan hukum Perda harus ditambah, yakni dengan mencantumkan Peraturan tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Jember, Mufid, menjelaskan, bahwa hasil harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan Raperda ini dinilai melampaui kewenangan pemerintah daerah. Beberapa isi Raperda juga dinilai tumpang tindih dengan urusan agama yang menjadi ranah pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama.
Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan antar pasal, sehingga Kanwil Kemenkumham meminta Raperda ini disusun ulang. (Hafit)
