
Jember Hari Ini – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap FH, salah satu aktivis yang ditangkap Polres Jember dengan tuduhan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Pengacara Publik LBH Surabaya sekaligus Kuasa Hukum FH, Fahmi Ardiyanto, pada Senin (06/10/2025) menilai proses penangkapan yang dilakukan aparat bersifat ugal-ugalan dan tidak sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, FH ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa atau dipanggil sebelumnya sebagai calon tersangka. Hak itu tak sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 21 Tahun 2014 yang mewajibkan adanya dua alat bukti serta pemeriksaan awal.
Karena itu, pihaknya meminta agar Kapolres Jember menangguhkan penahanan terhadap FH. Permohonan penangguhan penahanan dipilih karena sifatnya mendesak. Saat ini, sejumlah akademisi serta tokoh lokal dan nasional disebut siap menjadi penjamin, agar FH tetap kooperatif dan tidak melarikan diri.
FH diketahui sebagai anak tunggal dan tulang punggung keluarga, sementara ibunya yang sudah sepuh tinggal sendiri di rumah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya berharap status tahanan rutan FH dapat dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Lebih jauh Fahmi menegaskan bahwa FH dalam kasus tersebut hanya berperan sebagai paramedis, bukan penghasut massa seperti yang dituduhkan penyidik. Kendati demikian, LBH Surabaya bersama Koalisi Advokasi Demokrasi juga masih mempertimbangkan langkah praperadilan karena membutuhkan proses dan prosedur yang cukup panjang.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jember telah menangkap 12 demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Jember pada 30 Agustus 2025. Dari 12 orang yang ditangkap, dua diantaranya dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya karena masih anah bawah umur. (Rusdi)
