Perampingan SOTK, Sejumlah Komisi DPRD Jember Kehilangan Mitra OPD 

Perampingan SOTK.

Jember Hari Ini – Sejumlah Komisi di DPRD Jember dipastikan akan kehilangan beberapa mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 mendatang.

Hal ini terjadi akibat perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah disahkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang akan berlaku pada Tahun Anggaran 2026.

Komisi D DPRD Jember, misalnya, kehilangan tiga OPD mitra kerjanya, yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). OPD-OPD ini dilebur dengan dinas lain menjadi satuan kerja baru.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi D, Sunarsih Horis, pada Senin (06/09/2025) mengatakan, DP3AKB digabung ke dalam Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, sementara Disnaker dilebur dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dispora sendiri kini digabung dengan Dinas Pariwisata. 

Horis berharap Dispora tetap menjadi bagian dari Komisi D karena dinas ini memiliki keterkaitan erat dengan Dinas Pendidikan yang masih menjadi mitra kerjanya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, juga menyampaikan hal serupa. Berdasarkan Perda SOTK yang baru, beberapa OPD mitra kerjanya juga ikut dilebur. Diantaranya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, serta Disperindag.

Candra mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu revisi tata tertib DPRD Jember, khususnya bagian yang mengatur tentang pembagian mitra kerja komisi, yang akan dibahas sebelum pembahasan APBD 2026 dimulai.

Sebagai informasi, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK, jumlah OPD di Kabupaten Jember dikurangi dari sebelumnya 31 menjadi hanya 26 OPD. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi dan penyesuaian struktur birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Jember. (Hafit)

Comments are closed.