DPRD Jember Pertanyakan Penawaran Rendah Pemenang Lelang Proyek 2025

DPRD Jember Pertanyakan Penawaran Rendah.

Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Kabupaten Jember menyoroti sejumlah pemenang lelang proyek tahun anggaran 2025 yang mengajukan penawaran di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Mereka khawatir, rendahnya nilai penawaran tersebut dapat berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.

Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, pada Senin sore 6 Oktober mengatakan, dari 27 paket lelang yang sudah memiliki pemenang, beberapa di antaranya menawarkan nilai di bawah 80 persen dari HPS. Padahal, DPRD sejak awal berharap agar penawaran minimal berada di angka 80 persen untuk menjamin kualitas dan kuantitas pembangunan.

Ardi kemudian menyatakan, tidak ingin proyek yang dikerjakan asal jadi. Sebab jika penawaran terlalu rendah, kualitas pekerjaan bisa diragukan. Untuk itu, dia akan meminta Dinas Pu bina Marga untuk meninjau kembali pemenang tender yang nilainya di bawah 80 persen dari HPS.

Sebagai informasi, HPS adalah harga perkiraan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai acuan kewajaran harga penawaran. Penyusunan HPS didasarkan pada analisis biaya seperti material, tenaga kerja, keuntungan, dan pajak.

Menanggapi hal ini, PLT. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang,Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi, menyatakan bahwa penawaran di bawah 80 persen tidak otomatis digugurkan. Evaluasi kewajaran harga tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Dia menyebut, sesuai surat edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022, jika ada penawaran di bawah 80 persen dari HPS, maka Pokja tender wajib melakukan klarifikasi kewajaran harga.

Ia menambahkan, dalam klarifikasi tersebut, rekanan wajib memberikan dokumen pendukung berupa Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk Mata Pembayaran Utama (MPU). Selain itu, mereka juga diminta menyertakan bukti harga satuan dasar, termasuk upah tenaga kerja, material, dan peralatan pada item MPU. (Hafit)

Comments are closed.