LBH Surabaya Bantah Kliennya Terlibat Penghasutan Dalam Aksi di Polres Jember

Terlibat Penghasutan Dalam Aksi di Polres Jember.

Diketahui, LBH Surabaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap FH, dengan pertimbangan FH sebagai tulang punggung keluarga. LBH Surabaya optimis penangguhan yang diajukan mendapatkan respons positif, karena banyak yang menjadi penjamin, mulai orangtua hingga aktivis. (Rusdi)

Jember Hari Ini – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya membantah bahwa kliennya berinisial FH, terlibat dalam tindak pidana penghasutan dalam aksi unjuk rasa, di depan Polres Jember, pada 30 Agustus 2025 lalu. Dia menyebut, dalam aksi tersebut, FH bertindak sebagai paramedis.

Pengacara LBH Surabaya yang sekaligus Kuasa Hukum, Fh, Fahmi Ardiyanto, Selasa (07/10/2025) mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik Satreskrim Polres Jember, FH terlibat aksi penghasutan dan menyebabkan orang lain melakukan aksi anarkis.

Padahal saat aksi berlangsung, FH sebagai paramedis yang bertugas memberikan pertolongan pertama kepada peserta aksi yang terluka, baik akibat benturan maupun tindakan represif aparat.

Oleh karena itu, pihak LBH menilai tuduhan penghasutan yang ditujukan kepadanya tidak sesuai dengan fakta perannya di lapangan. Bantahan tersebut juga telah disampaikan FH saat menjalani pemeriksaan, namun pada akhirnya FH ditetapkan sebagai tersangka. FH dijerat Pasal 160 Kuhp tentang Penghasutan .

Comments are closed.