
Jember Hari Ini – Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Jember menyoroti kasus dugaan keracunan makanan yang dialami 16 siswa SDN 05 Sidomekar, Kecamatan Semboro, pada September 2025 lalu. Insiden ini terjadi usai para siswa mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum Kohati Jember, Emi Ranti Ade Mulyani, dalam hearing lintas sektoral di DPRD Jember pada Rabu (08/10/2025).
Emi menyebut peristiwa di Semboro, sebagai bukti nyata bahwa pelaksanaan program MBG di lapangan masih jauh dari standar keamanan pangan yang layak. Ia menilai bahwa program yang seharusnya menjadi solusi atas masalah stunting dan kekurangan gizi, justru bisa berpotensi memperburuk kondisi kesehatan anak jika tidak dikelola dengan baik.
Program MBG bertujuan mulia, namun dia menilai, sejumlah kejadian di Jember menunjukkan lemahnya tata kelola, rendahnya standar keamanan pangan, serta kurangnya pengawasan yang efektif.
Dari hasil pantauan lapangan, Kohati menemukan tiga permasalahan utama dalam pelaksanaan MBG. Pertama, distribusi makanan tidak merata dan kualitas pangan rendah. Lemahnya pengawasan dan koordinasi lintas sektor dan dugaan kelalaian penyedia makanan yang menyebabkan dugaan kasus keracunan di Semboro.
Menurut Emi, program MBG seharusnya menjadi pemenuhan hak dasar anak atas gizi yang layak, bukan malah menjadi ancaman bagi kesehatan mereka.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember, Akhmad Helmi Lukman, menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk dari Kohati.
Ia berjanji akan meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, untuk memastikan program mbg berjalan sesuai tujuan, yakni mengatasi stunting di kalangan siswa, santri, balita, dan ibu hamil. Pihaknya akan memberikan pendampingan hingga penyedia MBG memperoleh sertifikat kelayakan dan higienis.
Terkait kasus dugaan keracunan, ia menambahkan bahwa saat ini masih dalam tahap penelitian sampel. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, para siswa sempat mengalami gejala mual dan telah diperbolehkan pulang. (Hafit)
