Kuasa Hukum Ajukan RJ Untuk Tersangka Perusakan Tenda Saat Demo Di Polres Jember

Kuasa Hukum Ajukan RJ Untuk Tersangka.

Jember Hari Ini – Kuasa hukum empat tersangka kasus perusakan tenda dalam unjuk rasa di depan Polres Jember resmi melayangkan permohonan Restorative Justice (RJ) pada Jumat (10/10/2025).

Tim kuasa hukum tersangka dari Massa Law Firm, Purcahyono Juliatmoko, menyampaikan permohonan Rj dilakukan dengan berbagai alasan, di antaranya para tersangka masih muda, menyesal, dan bersedia dibina oleh pemerintah.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial Rar, seorang mahasiswa, maf, pekerja kafe, yns, pengemudi ojek online, dan sf.

Moko menegaskan keempat tersangka tersebut tidak termasuk aktor utama atau penggerak kericuhan. Mereka terprovokasi oleh orang tak dikenal setelah aksi damai bubar. Tersangka bergabung dalam aksi lanjutan hingga menyebabkan pembakaran satu unit tenda berwarna merah di halaman Polres Jember.

Lebih jauh Moko berharap pendekatan restorative justice dapat diterapkan agar keempat tersangka dapat memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat. (Rusdi)

Comments are closed.