Kejari Jember Kembali Panggil Dua Saksi Kunci Kasus Korupsi Sosraperda

Ivan Praditya Putra.

Jember Hari Ini – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memastikan akan memanggil ulang dua saksi kunci berinisial SR dan YN  terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) dari DPRD Jember. Jaksa membutuhkan keterangan lebih lanjut dari dua saksi kunci tersebut, sebelum akhirnya menuju proses penetapan tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, Jumat (17/10/2025) mengatakan, SR dan SN sudah dimintai keterangan pada pekan lalu. Namun, penyidik merasa perlu melakukan pemanggilan tambahan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang kini tengah bergulir.

Selain dua saksi utama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sedikitnya lima belas saksi lainnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya tim kejaksaan untuk memperdalam penyidikan dan menelusuri aliran dana kegiatan yang diduga kuat sarat penyimpangan.

Lebih jauh Ivan mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan terus berjalan secara hati-hati dan profesional. Sesuai target yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy, kasus tersebut sudah masuk tahap penetapan tersangka sebelum akhir tahun 2025. (Rusdi)

Comments are closed.