
Jember Hari Ini – Sidang paripurna DPRD Jember untuk penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) 2026, pada Senin (20/10/2025) terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi setelah pemerintah daerah menerima informasi mendadak terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang signifikan.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menjelaskan, jelang sidang, pimpinan DPRD bersama pihak eksekutif menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyatakan adanya pengurangan dana DBHCHT untuk Kabupaten Jember. Jumlah pengurangannya cukup besar, yakni sekitar Rp75 miliar atau lebih dari 50 persen. Pada tahun sebelumnya, DBHCHT yang diperoleh Jember sebesar Rp145 miliar.
Dengan adanya perubahan ini, proses sidang tidak bisa dilanjutkan karena dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perlu disesuaikan terlebih dahulu.
Jika pendapatan berkurang, kata dia, harus ada penyesuaian, apakah mengurangi belanja atau menambah defisit. Oleh karena itu, pihak eksekutif diminta untuk segera melakukan addendum terhadap KUA-PPAS sebelum pembahasan APBD bisa diteruskan.
Lebih lanjut, Widarto menyebutkan bahwa dengan pengurangan ini, pendapatan DBHCHT Jember diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp65 miliar. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipastikan akan terdampak, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan pantauan Prosalina FM, sebagian besar OPD dan anggota DPRD sudah hadir di ruang sidang sebelum penundaan diumumkan oleh sekretariat dewan. Setelah pengumuman penundaan, satu per satu peserta sidang mulai meninggalkan ruang paripurna. (Hafit)
