Pemerintah Rilis Data Rata-Rata Pelaku Judi Online Berpenghasilan Rendah

Ilustrasi Pelaku Judi Online Berpenghasilan Rendah.

Jember Hari Ini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur merilis data berkaitan dengan pelaku judi online. Mayoritas pelaku judi online merupakan warga berpenghasilan rendah sebanyak 71,6 persen. Selain itu, pelaku judi online juga menunjukkan kenaikan. Pada tahun 2023, pelaku judi online di Indonesia mencapai 3,7 juta orang dan pada tahun 2024 melonjak menjadi 8,8 juta.

Untuk itu, pada Kamis (23/10/2025) Pemprov Jatim bersama seluruh daerah di wilayahnya, termasuk Jember, menggelar  deklarasi dan sosialisasi serentak tentang pencegahan judi online.

Dalam kegiatan sosialisasi serentak tersebut, Kanit Tipidter Polres Jember, IPDA Harry Sasono, menjelaskan berdasarkan pengalaman menangani ataupun memeriksa pelaku judi online, pihaknya memetakan ciri ciri perubahan sikap seseorang.

Pertama, saat memainkan judi online, seseorang akan mengalami kecanduan. Sistem juga akan menjerat agar ingin terus bermain.

Kemudian tingkat kriminalitas meningkat, sengan adanya kebutuhan modal untuk bermain judi online membuat seseorang dapat menghalalkan berbagai cara.

Tak segan, para pelaku juga akan melakukan pinjaman online, hingga melakukan tindak kriminalitas seperti pencurian ataupun penjualan barang-barang yang ada di rumah.

Dia pun menyebutkan ciri-ciri seseorang mengalami kecanduan bermain judi online.

Pertama tidak mampu menahan diri untuk bermain judi.  Kedua berbohong atas aktivitas sehari-hari. Menghabiskan waktu untuk aktivitas online. Kemudian yang keempat tidak memiliki rasa malu untuk meminjam uang kepada siapa pun.

Kelima mengabaikan keluarga, guru atau orang lain. Kemudian mengabaikan tugas sekolah. Tidak jarang pelaku juga mengabaikan penampilan atau cara berpakaian.

Seperti diketahui, bermain judi online bisa terancam hukuman pidana. Sesuai pasal 27 ayat 2 uu ite ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Kemudian pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta. (Ulil)

Comments are closed.