Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim hingga 30 November

Pelayanan pajak kendraan bermotor di Kantor Samsat

Jember Hari Ini – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80, Pemprov kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Program tahunan yang telah memasuki tahun keenam ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 870 ribu wajib pajak di Jawa Timur, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar

Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Layanan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda maupun sanksi administrasi.

Selain bebas denda pajak, masyarakat juga dapat menikmati bebas pajak progresif, bebas biaya balik nama kendaraan, serta diskon sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dari Jasa Raharja.

Baur STNK Samsat Bondowoso, Aiptu Dedy Setio, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Bobby Dwi Siswanto, menjelaskan, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Bahkan, untuk beberapa golongan masyarakat tertentu seperti pengemudi ojek online juga dibebaskan dari pokok tunggakan.

Seluruh layanan dapat dilakukan di Samsat Induk Bondowoso, Samsat Keliling, maupun Samsat Outlet yang tersebar di berbagai titik.

Program ini juga memperpanjang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 30 November 2025. Meski biaya balik nama dibebaskan, masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor karena masuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Ulil)

Comments are closed.