
Jember Hari Ini – Konflik antara pengusaha penggilingan padi dan warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, kembali mencuat. Persoalan lama ini kembali memanas setelah warga menduga pihak pengusaha hendak melanjutkan pembangunan penggilingan padi dan mesin pengering baru di wilayah tersebut.
Padahal, pada tahun 2022 lalu, kedua belah pihak telah sepakat bahwa pembangunan penggilingan dan mesin pengering baru tidak akan dilanjutkan. Kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan bersama antara warga dan pihak pengusaha.
Merasa perjanjian itu dilanggar, warga Sukokerto pada Senin (27/10/2025) mendatangi Komisi B DPRD Kabupaten Jember untuk mengadukan kasus tersebut.
Perwakilan warga, Bugiono, menyampaikan bahwa pengusaha dinilai telah ingkar terhadap kesepakatan bersama. Warga menduga aktivitas pembangunan kembali dilakukan, ditandai dengan adanya pengiriman material ke lokasi usaha.
Kini warga datang ke DPRD Jember membawa salinan surat kesepakatan yang dulu ditandatangani. Warga meminta DPRD memfasilitasi hearing agar masalah ini diselesaikan secara adil.
Kehadiran perwakilan warga diterima langsung oleh dua anggota komisi B DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, dan Nur Huda Candra. Wahyu menyatakan, Komisi B akan memfasilitasi pertemuan antara warga, pihak pengusaha, dan instansi terkait. Ia menegaskan, perluasan pembangunan penggilingan padi di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius.
Warga menolak karena khawatir terhadap kebisingan, polusi udara, serta dampak kebersihan lingkungan. Apalagi pembangunan itu belum mengantongi izin resmi maupun persetujuan warga sekitar.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut, penyelesaian kasus ini kemungkinan akan dilakukan melalui rapat gabungan Komisi B dan Komisi C, mengingat persoalan yang muncul mencakup aspek perizinan dan lingkungan. Pihaknya akan memanggil pihak pengusaha, perwakilan warga, OPD terkait seperti dinas perizinan, DLH, serta perangkat desa dan kecamatan setempat.
Sebagai informasi, konflik serupa pernah terjadi pada Agustus 2022. Saat itu, permasalahan dianggap selesai setelah pengusaha menyetujui tuntutan warga untuk menghentikan pembangunan penggilingan dan mesin pengering baru. Namun, kini persoalan lama tersebut kembali mencuat dan menimbulkan keresahan warga sekitar. (Hafit)
