
Jember Hari Ini – Satresnarkoba Polres Jember berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial WR, warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, Kamis (06/11/2025) mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jember.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi WR sebagai salah satu pengedar. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 885,93 gram dan 300 butir ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, WR mengedarkan narkotika dengan dua cara, yaitu sistem ranjau di sejumlah titik di wilayah Jember, dan mengirim langsung ke Bali melalui perantara yang biasa disebut kuda. Kepada penyidik, WR mengaku sudah empat kali mengirim sabu ke Bali.
Sementara itu, sabu yang dikirim ke Bali oleh tersangka berasal dari sumatera utara. Sabu tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima tersangka di Jember sebelum akhirnya dikirim ke Bali.
Lebih jauh Bobby menjelaskan, selain menyita sabu dan ekstasi pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa dua unit HP dan satu kartu ATM. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Rusdi
