DPMPTSP Jember Koordinasikan Persetujuan Lingkungan untuk Perumahan MBR

Tita Fajar Ariatiningsih (dua dari kanan)

Jember Hari Ini – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember bersama Inspektorat Kabupaten Jember mengambil langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

DPMPTSP Jember baru-baru ini melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait dengan persetujuan lingkungan untuk pembangunan perumahan MBR.

Dalam surat resmi yang disampaikan, Kepala DPMPTSP Jember, Tita Fajar Ariatiningsih, menekankan pentingnya penyelarasan aturan persetujuan lingkungan dalam penerbitan izin pembangunan, mengingat saat ini banyak pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan MBR di Kabupaten Jember.

Berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2016 Pasal 6, untuk perumahan MBR, pengembang hanya perlu melengkapi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Sementara itu, untuk pembangunan perumahan di luar kategori MBR, dokumen lingkungan yang lebih lengkap seperti UKL-UPL atau AMDAL diperlukan.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan perumahan yang ramah lingkungan, pada tanggal 4 November 2025 lalu, DPMPTSP Jember bersama Inspektorat Jember melakukan kunjungan kerja ke kantor KLHK di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai mekanisme dan teknis penerapan persetujuan lingkungan dalam pembangunan perumahan MBR.

Dengan langkah ini, DPMPTSP Jember berharap dapat memperlancar proses perizinan bagi para pengembang, sekaligus memastikan pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Kabupaten Jember. (Aja)

Comments are closed.