
Jember Hari Ini – Konflik dualisme kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jember, belum menemukan titik terang. Hingga kini, dua kubu antara Teguh Sumarno dan Unifah Rosyidi masih sama-sama mengklaim kepengurusan yang sah secara hukum.
Atas konflik internal itu, PGRI Jember Kubu Teguh Sumarno, meminta agar kegiatan penarikan iuran di Jember dihentikan sementara. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PGRI Jember Kubu Teguh Sumarno, Imam Haironi usai rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Selasa (11/11/2025) siang.
Imam menegaskan sengketa dualisme PB PGRI tersebut telah bergulir hingga ke pengadilan tata usaha negara atau ptun. Meskipun dalam proses hukum sebelumnya, kubu haji teguh sempat memenangkan gugatan di tingkat ptun. Namun Kubu Unifah, mengajukan gugatan balik.
Saat ini, kedua pihak tengah menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atau PK.
Sengketa ini berdampak pada kebingungan di lapangan, terutama terkait penggunaan aset dan penarikan iuran anggota. Imam mengimbau agar seluruh kegiatan penarikan iuran untuk sementara dihentikan sampai proses hukum selesai, guna menghindari potensi pelanggaran dan konflik baru.
Lebih jauh Imam menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kementerian hukum dan HAM yang mencabut surat keputusan atas nama Haji Teguh Sumarno. Dengan demikian, kedua kepengurusan masih memiliki kekuatan hukum yang sama.
Lebih jauh imam menjelaskan, berdasarkan informasi, sidang lanjutan di Ptun dijadwalkan berlangsung pada Kamis 13 November mendatang. Kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. (Rusdi)
