Sampaikan Nota Pengantar APBD 2026, Fawait Tegaskan Tak Akan Naikkan Pajak 

Gus Fawait.

Jember Hari Ini – Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan pajak daerah meskipun alokasi dana transfer daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026, mengalami pemangkasan cukup besar, mencapai sekitar Rp270 miliar.

Hal itu disampaikan Fawait dalam pidato nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, pada sidang paripurna DPRD Jember, Senin malam, 10 November 2025.

Menurutnya, tantangan utama dalam penyusunan APBD tahun depan adalah berkurangnya kapasitas fiskal daerah secara signifikan. Meski begitu, ia menegaskan tidak akan mengambil langkah menaikkan pajak sebagai solusi menutup defisit ruang fiskal.

Fokusnya, kata Fawait, berupaya menambal kebocoran pajak yang nilainya juga besar, serta mengoptimalkan potensi pendapatan lain..

Selain itu, Pemkab Jember juga akan berupaya mendatangkan program-program dari pemerintah pusat, dan sumber pendanaan lainnya untuk mendukung lima program prioritas daerah, mulai dari persoalan pengentasan kemiskinan dan peningkatan perlindungan sosial.

Peningkatan sumber daya manusia yang religius dan unggul, serta pembangunan birokrasi profesional, humanis, dan berbasis teknologi.

Selanjutnya peningkatan kualitas infrastruktur daerah serta percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Lebih lanjut, fawait menegaskan bahwa meskipun banyak daerah harus melakukan efisiensi dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, pemerintah Kabupaten Jember tidak akan melakukan pemotongan tersebut, demi menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara.   Sebelumnya, sidang paripurna DPRD Jember yang sedianya dijadwalkan Senin siang, 20 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda APBD tahun 2026, sempat ditunda. Penundaan dilakukan setelah Pemkab dan pimpinan DPRD menerima informasi mendadak terkait pemangkasan DBHCHT Jember hingga lebih dari Rp75 miliar, atau lebih dari 50 persen dari alokasi tahun sebelumnya. (Hafit)

Comments are closed.