
Jember Hari Ini – Dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Jember, Atik Rahmawati, menilai kebijakan Bantuan Sosial (Bansos) yang dikembangkan pemerintah pada 2025 mengalami perubahan signifikan dibanding era sebelumnya. Hal ini dia sampaikan dalam talkhsow yang digelar Radio Prosalina, Sabtu (22 /11/2025).
Peralihan dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (DTSEN) disebut semakin memperkuat arah kebijakan bansos yang lebih sensitif, inklusif, dan mampu menjangkau kelompok rentan dengan lebih tepat.
Atik menjelaskan, jika melihat perjalanan kebijakan bansos sejak krisis 1998 hingga sekarang, pemerintah terus melakukan penyesuaian pada desain program, baik bantuan dalam bentuk barang, maupun tunai (benefit in cash). Pada 2025, perubahan data dasar dari DTKS menjadi DTSEN dinilai menjadi titik penting karena memperluas definisi kerentanan sosial,
Dia menyebut, ada kelompok-kelompok yang awalnya tidak termasuk kategori rentan, kini menjadi bagian penting dari penerima manfaat. Hal ini menunjukkan bansos sekarang semakin sensitif dan inklusif.
Atik mencontohkan Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini menjangkau berbagai kelompok rentan dengan karakteristik berbeda, mulai balita, ibu hamil, anak usia sekolah, penyandang disabilitas hingga lansia. Menurutnya, pendekatan ini lebih sesuai dengan kebutuhan spesifik tiap kelompok.
Kebutuhan balita tentu berbeda dengan anak usia sekolah, dan kebutuhan ibu hamil berbeda dengan lansia, program sekarang lebih sensitif pada kebutuhan masing-masing.
Ia juga menyebut klasifikasi Desil 1–10 dalam DTSEN membuat basis data lebih terukur, tidak sekadar membedakan kategori miskin dan tidak miskin seperti yang terjadi di masa lalu. Meski demikian, Atik menegaskan bahwa kunci keberhasilan bansos tetap terletak pada kualitas data, data harus akurat, real time, dan mudah diperbarui agar kelompok rentan yang seharusnya menerima tidak tertinggal.
Perubahan lain yang dianggap penting adalah hilangnya stigma dari penamaan program bantuan. Atik mencontohkan istilah lama seperti “raskin” atau penyebutan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang cenderung memberi label negatif bagi penerima bantuan, sekarang sudah berubah menjadi PPKS, lebih manusiawi, dan tidak menstigma. Ketika orang menerima bantuan, mereka tidak lagi dilabeli sebagai penyandang masalah. (Ulil-AJA))
