
Jember Hari Ini – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk mengawal pelaksanaan program Gerobak Cinta yang telah ditetapkan sebagai Program Strategis Daerah (PSD).
Gerobak Cinta merupakan bantuan berupa gerobak atau rombong bagi Pedagang Kaki Lima dan pedagang sayur. Program ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku UMKM yang dinilai berkontribusi besar menjaga perekonomian nasional.
Kepala Diskopum Jember, Sartini, dalam pembahasan APBD 2025 pada Sabtu (22/11/ 2025), menjelaskan bahwa program Gerobak Cinta telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Jember. Ia bahkan telah bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Selain kejaksaan, Diskopum juga berkoordinasi dengan Polres Jember, Inspektorat, dan LKPP untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai aturan.
Menurut Sartini, kejaksaan memang memiliki mandat mengawal program strategis nasional maupun daerah. Di Jember terdapat 16 program strategis daerah sesuai SK Bupati, dan seluruhnya telah dikomunikasikan dengan kejaksaan.
Sartini menambahkan, Kejaksaan Negeri Jember telah memberikan pendampingan intensif selama dua hari hingga ke tahap rencana penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan.
Awalnya, Diskopum menjadwalkan distribusi 1,282 unit gerobak, sesuai data warga miskin Desil 1 dan Desil 2 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun kemudian jumlah tersebut meningkat menjadi 2,500 unit untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Diskopum menargetkan seluruh unit Gerobak Cinta selesai didistribusikan dalam 40 hari, mekanisme penyalurannya dilakukan bertahap, setiap unit yang selesai diproduksi langsung dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan diserahkan kepada penerima. (Hafit)
