Diduga di-PHK Sepihak, Seorang Karyawan Laporkan Perusahaan ke Disnaker Jember

Seorang Karyawan Laporkan Perusahaan ke Disnaker Jember.

Jember Hari Ini –  Merasa menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan di Bangsalsari, Didik Wahyudi (34), resmi melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember.

Pengaduan pria asal Desa Kencong, Kecamatan Kencong, itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Budi Haryanto, pada Senin (24/11/2025) pagi.

Budi menjelaskan, pengaduan dilayangkan karena perusahaan diduga melanggar sejumlah hak kliennya. Menurutnya, Didik awalnya datang untuk bekerja seperti biasa, namun justru disodori surat PHK yang harus ditandatangani beserta rincian pesangon. Jika menolak menandatangani, pesangon dikabarkan tidak akan diberikan.

Ia menyebut, PHK tersebut tidak melalui prosedur yang benar. Perusahaan seharusnya lebih dulu menggelar pertemuan Bipartit dengan para karyawan sebelum menerbitkan SK PHK. Namun mekanisme itu tidak dilakukan, karyawan langsung menerima keputusan PHK.

Total ada 116 karyawan yang terkena PHK, namun baru satu orang yang memberikan surat kuasa untuk mengajukan pengaduan. Ia berharap Disnaker dapat segera mempertemukan kedua pihak agar ditemukan solusi terbaik.  

Sementara itu, staf Disnaker Jember, Cisilia, membenarkan pihaknya telah menerima berkas pengaduan tersebut. Ia menyatakan tidak berwenang memberikan komentar terkait substansi laporan itu. Pengaduan atas nama Wahyudi melalui kuasa hukumnya, Budi Haryanto, dan rekan-rekan, telah diregister dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan. (Hafit)

Comments are closed.