
Jember Hari Ini – Meskipun telah ada kesepakatan bersama pada 8 November 2025, persoalan rebutan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Silo masih berlangsung. Akibatnya, beberapa lembaga pendidikan tercatat menerima bantuan MBG ganda dari dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu SPPG Silo dan SPPG Sempolan.
Owner SPPG Sempolan, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa sebelumnya lima SPPG di Kecamatan Silo yang telah beroperasi sepakat membagi alokasi KPM secara proporsional berdasarkan wilayah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada SPPG yang enggan melepaskan KPM yang seharusnya dialihkan sesuai kesepakatan. Hal ini menyebabkan sejumlah sekolah menerima MBG dua kali, seperti di SMP Negeri 1 Silo dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sempolan.
Atas kondisi tersebut, SPPG Silo dan SPPG Sempolan mengadakan pertemuan yang difasilitasi Muspika Silo. Dari dialog tersebut diperoleh solusi bersama agar tidak lagi terjadi pencatatan ganda.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kecamatan Silo, Guridno Sri Wahyudi, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang benar atau salah. Tujuannya adalah menyelesaikan sengketa klaim KPM dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 224 mengenai pengelolaan MBG baru diterbitkan pekan lalu. Dalam aturan baru tersebut, satu SPPG yang awalnya boleh mengelola lebih dari 3.000 KPM kini dibatasi maksimal 2.500 KPM, dan hanya diperbolehkan bagi SPPG yang memiliki juru masak bersertifikasi BNSP. Dampaknya, SPPG yang belum memenuhi syarat harus menurunkan jumlah KPM dari sekitar 3.000 menjadi 2.500.
Dengan regulasi baru tersebut, alokasi KPM SPPG di Silo yang semula 2.600 kini berkurang menjadi 2.504 setelah melepas beberapa sekolah lain. Sementara SPPG Sempolan justru mendapat tambahan 231 KPM sehingga totalnya menjadi 2.349 KPM.
Pertemuan ini, kata dia, masih bersifat informal. Kesepakatan akan difinalkan dalam pertemuan resmi di Kantor Kecamatan Silo pada Rabu (27/11/2025). (Hafit)
