FGD Level Up Media Jember, Dewan Pers Sampaikan Pentingnya Jurnalis Pahami Kode Etik

Abdul Manan.

Jember Hari Ini – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyoroti tingginya pengaduan masyarakat terhadap sengketa pemberitaan yang diterima Dewan Pers di Indonesia.

Hingga November 2025, pihaknya mencatat sudah ada lebih dari 1.000 pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Mayoritas pengaduan merupakan karya jurnalistik yang diunggah media online.

Hal ini disampaikan Abdul Manan dalam FGD Level Up Media Jember kepada sejumlah wartawan lintas organisasi profesi. Acara ini digelar Diskominfo di Sukorambi, pada Kamis (27/11/2025).

Dia mengatakan, sejumlah sengketa tersebut sebagian besar sudah terselesaikan dengan mekanisme mediasi, ada juga melalui surat dan risalah.

Dia menyebut, sengketa pers muncul karena ada ketidakpuasan publik dari pemberitaan di media. Maka mekanisme hak jawab dan koreksi harus menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa pers.

Kerja jurnalistik yang dilindungi tiga regulasi utama dan menjadi dasar perlindungan hukum terhadap pers, diantaranya Undang-Undang Pers, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui sejumlah regulasi tersebut, produk jurnalis pada prinsipnya tidak bisa dilaporkan ke polisi. Namun, polisi akan menanyakan kepada Dewan Pers, apakah berita yang disengketakan melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Jika melanggar, maka Dewan Pers tidak bisa membantu.

Untuk itu, Abdul Manan, kembali mengingatkan agar jurnalis tetap selalu memegang kuat kode etik dalam setiap kerja-kerja jurnalistik.

Dalam sengketa pemberitaan, Dewan Pers akan menilai tiga hal untuk menentukan, apakah menjadi sengketa pers atau dapat dilanjut ke ranah pidana. Satu, yakni apakah pemberitaan itu ditulis seorang wartawan, apakah perusahaannya merupakan media sesuai undang-undang, dan apakah merupakan hasil karya jurnalistik.

Karya jurnalistik merupakan produk dari wartawan dipublikasikan oleh perusahaan atau lembaga pers yang memenuhi ketentuan baik UU Pers maupun kode jurnalistik. Jika publikasi tersebut memenuhi standar sebagai karya jurnalistik, maka jika terjadi permasalahan bisa dibantu oleh Dewan Pers. (Ulil)

Comments are closed.