
Jember Hari Ini – Polres Bondowoso akhirnya meringkus Ibrahim (60), warga Sukosari yang tega melakukan kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Persetubuhan paksa tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto, Jumat (28/11/2025) mengatakan, setiap melakukan tindakan bejat pada korban, pelaku selalu memberikan uang Rp5 ribu sebagai bentuk bujukan agar korban tidak menceritakan pada orang lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda. Kini pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih intensif.
Bobby mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan kejinya diwali di kamar mandi sebuah sekolah. Lalu yang kedua di dalam kelas, dan di areal persawahan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan persetubuhan dengan anak dengan menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau ancaman kekerasan. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014, karena pelaku melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk bersetubuh. Kemudian Pasal 6 huruf A, B, dan C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi. (Ulil)
