
Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dengan total nilai Rp4,39 triliun. Dari besaran tersebut, APBD 2026 tercatat mengalami defisit sebesar Rp182 miliar.
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna pengesahan Raperda APBD menjadi Perda APBD 2026, pada Jumat (28/11/2025) malam. Persetujuan diberikan setelah tujuh fraksi DPRD Jember menyampaikan pandangan akhir mereka yang secara umum sepakat untuk melanjutkan penetapan Perda.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam keterangannya setelah rapat paripurna menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akhir yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif telah sejalan dalam mengesahkan RAPBD 2026 dengan nilai Rp4,39 triliun.
Fawait menekankan adanya sejumlah tantangan dan fokus pembangunan, terutama di sektor infrastruktur. Pemkab Jember memprioritaskan pemenuhan infrastruktur dasar, dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp1,2 triliun.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah luar biasa apabila capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 kembali tidak memenuhi target, mengingat realisasi PAD dalam satu dekade terakhir masih belum optimal.
Selain itu, ia memastikan bahwa kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD akan terus diperkuat agar pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jember.
Berdasarkan laporan badan anggaran, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp4,394 triliun, sementara total belanja mencapai Rp4,576 triliun. Dengan demikian, APBD tahun anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp182 miliar. (Hafit)
