
Jember Hari Ini – Sebanyak 2.854 Jemaah Calon Haji Kabupaten Jember yang masuk kuota pemberangkatan tahun 2026 telah dinyatakan berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama. Masa pelunasan berlangsung mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Nasional 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler. Dari jumlah tersebut, jemaah wajib menanggung biaya Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen. Ketetapan ini diatur dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH dan BIPIH tahun 2026.
Kepala Seksi PHU Kemenag Jember, Nur Sholeh, Selasa (02/12/2025), menjelaskan, besaran BIPIH antar embarkasi tidak sama. Untuk embarkasi Surabaya, BIPIH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60.645.422, termasuk komponen BIPIH yang telah dikurangi setoran awal dan nilai manfaat. Angka ini lebih tinggi sekitar Rp5 juta dibanding beberapa embarkasi lainnya.
Nur Sholeh menambahkan, jemaah yang sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, kini perlu menambah sekitar Rp33 juta untuk melunasi BIPIH 2026. Ia juga mengimbau jemaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan istithaah untuk segera menyelesaikan pelunasan di bank penerima setoran.
Tahun ini, tercatat 2.854 jemaah asal Kabupaten Jember berhak melunasi BIPIH tahap pertama. (Hafit)
