
Jember Hari Ini – Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sutina, warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, yang terjadi delapan tahun lalu, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Kedua terdakwa berinisial EP, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, dan TR, warga Sumberbaru, dinilai jaksa terbukti terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 2017.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember, Twenty Furanda, menyebutkan bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, kedua terdakwa diduga kuat melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Khusus terdakwa EP, jaksa menjeratnya dengan pasal 55 Juncto Pasal 340 KUHP karena dinilai turut membantu terjadinya pembunuhan. Atas dasar itu, keduanya dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa EP, Joko Wahyudi, pada Selasa (02/12/2025) menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana.
Berdasarkan keterangan saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus serupa, EP disebut hanya membuka pintu rumah korban, kemudian melarikan diri sehingga tidak terlibat langsung dalam aksi pembunuhan.
Sidang perkara ini ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Amran S. Herman, dan akan dilanjutkan pada Senin (08/12/2025) dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk diketahui, Sutina ditemukan tewas di sekitar rumahnya di Desa Yosorati, pada Senin 3 Juli 2017. Ia meninggal akibat benturan benda tumpul di bagian leher belakang dan kepala yang menyebabkan perdarahan hebat pada rongga otak kecil dan batang otak.
Setelah delapan tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku, EP, pada Jumat 30 Mei 2025 di rumahnya di Dusun Baban Barat, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. (Hafit)
