
Jember Hari Ini – Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2025, Pusat Studi Gender berkolaborasi dengan Amnesty International menyelenggarakan diskusi publik daring bertajuk “Ingat Marsinah, Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan!” pada Kamis (4/12/2025).
Melalui momentum 16 HAKTP 2025, Pusat Studi Gender Unej dan Amnesty Internasional menegaskan kembali bahwa negara wajib hadir, menuntaskan impunitas, dan memastikan ruang aman bagi seluruh perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM Anies Hidayah, mengatakan, cerita tentang marsinah penting untuk dibahas, karena kondisi buruh perempuan hingga saat ini tidak membaik. Mereka berpotensi mengalami kekerasan berlapis, berupa kekerasan langsung, kekerasan struktural, dan kekerasan kultural.
Tentang Marsinah, Anies Hidayah menjelaskan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah sejak 1998 telah menemukan indikasi kuat keterlibatan tiga anggota militer dan seorang sipil.
Namun, proses hukum berulang kali terhambat hingga sidang paripurna di tahun 2000. Pembukaan kembali penyelidikan pada 2013 menguatkan komitmen Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran ham berat sehingga tetap dapat dibawa ke pengadilan HAM meski pidana umumnya telah kadaluwarsa. Anies Hidayah menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Gender, Universitas Jember, Linda Dwi Eriyanti, menawarkan solusi atas permasalahan terkait buruh perempuan di Indonesia, yakni perlu implementasikan regulasi terkait pencegahan, penanganan, pelaporan, dan penindakan pelaku atas kekerasan terhadap buruh dalam bentuk apapun.
UU Ketenagakerjaan perlu dipastikan untuk menjamin upah layak, melarang sistem kontrak yang eksploitatif, dan memberikan perlindungan sosial yang memadai untuk buruh perempuan yang memiliki kerentanan berbasis gender seekaligus berbasis kelas. Kemudian perlu kebijakan afirmatif seperti cuti melahirkan yang dibayar, fasilitas daycare di tempat kerja, dan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. (Ulil)
