
Jember Hari Ini – Kelompok amarah masyarakat Jember yang terdiri dari gerakan kolektif mahasiswa dan masyarakat, menggelar aksi solidaritas, di Kantor Pengadilan Negeri Jember, Senin (08/12/2025).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembebasan delapan demonstran yang saat ini masih ditahan pasca aksi protes pada 30 agustus 2025 lalu.
Koordinator aksi, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pada aksi 30 Agustus lalu, terdapat sepuluh peserta aksi yang ditangkap.
Dua di antaranya yang masih di bawah umur telah dibebaskan dan dikenai wajib lapor, sementara delapan orang lainnya masih ditahan.
Massa menilai penangkapan terhadap delapan demonstran merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka meyakini tidak ada tindakan yang merugikan negara maupun merusak fasilitas umum yang dilakukan para terdakwa.
Atas dasar itu, amarah masyarakat Jember menyatakan sikap menolak kriminalisasi terhadap para demonstran. Mereka menyebut penahanan tersebut sebagai tindakan sepihak yang membahayakan masa depan kebebasan demokrasi dan ruang kritik publik.
Dalam aksi hari ini, massa juga menyampaikan seruan terbuka kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar membebaskan seluruh demonstran.
Mereka berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga delapan rekan mereka memperoleh kebebasan penuh. (Rusdi)
