
Jember Hari Ini – Tujuh aktivis Jember yang menjadi terdakwa kasus perusakan tenda kepolisian saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember, Senin sore (07/12/2025). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan.
Ketujuh terdakwa adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar. Sementara satu demonstran lainnya, M. Farel, baru menjalani sidang perdana.
Kuasa hukum para terdakwa, Budi Haryanto, menyampaikan keberatannya atas tuntutan jaksa. Ia menilai penanganan perkara ini sejak awal berlebihan dan tidak mempertimbangkan konteks aksi mahasiswa. Menurutnya, kerusakan yang dituduhkan sangat minimal dan tidak berbahaya.
Budi menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice karena pihak yang dirugikan adalah kepolisian. Ia juga menyatakan para terdakwa kooperatif serta mengakui tindakan mereka secara jujur.
Atas dasar itulah, Budi mengajukan pledoi atau pembelaan agar terdakwa dibebaskan. Sesuai jadwal sidang, agenda pledoi akan digelar Rabu, (10/12/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menilai para terdakwa terbukti merusak tenda pantau Satlantas Polres Jember dan menuntut hukuman empat bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan. Tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan berbagai pertimbangan yang meringankan. (Rusdi)
