
Jember Hari Ini – Proses persidangan tujuh terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda kembali bergulir. kuasa hukum dalam Sidang Pledoi, Rabu 10 Desember siang meminta terdakwa dibebaskan, namun (JPU) tetap pada tuntutan empat bulan penjara.
Pendamping hukum para terdakwa, Muhammad Ali Mahdi, menyampaikan keberatan atas tuntutan empat bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. sebab para terdakwa tidak memiliki itikad buruk.
Ditambah salah satu terdakwa bernama Fajar tidak ada niatan merusak tenda di depan Polres Jember. Fajar hanya menarik tenda agar menjauh dari api.
Karena itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih adil, termasuk kemungkinan vonis percobaan atau pembebasan, dalam sidang putusan yang akan digelar pada Senin (15/12/2025) mendatang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Adik Sri Sumarsih menegaskan bahwa tuntutan empat bulan telah sesuai dengan fakta persidangan. ia menyebut para terdakwa juga telah mengakui perbuatannya.
Atas Pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, jaksa tidak memberikan replik tambahan karena Pledoi dari penasihat hukum hanya berisi permintaan keringanan hukuman.
Adik memastikan bahwa (JPU) tetap pada tuntutan awal, dan memasrahkan putusan kepada majelis hakim. (Rusdi)
