Puluhan Mantan Karyawan PT SGS Datangi Disnaker Jember, Minta Proses Mediasi Dialihkan ke Provinsi

Puluhan Mantan Karyawan PT SGS Datangi Disnaker Jember.

Jember Hari Ini – Puluhan mantan karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Desa Tugusari, Bangsalsari, kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, di Jalan Kartini, Jumat pagi (12/12/2025). Kedatangan mereka dipicu oleh keberatan atas pernyataan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jember, Joko Sukriswanto, di media sosial yang dinilai kontroversi.

Kuasa hukum para mantan karyawan PT SGS, Budi Haryanto, menjelaskan, bahwa kliennya keberatan karena Joko sempat menyatakan perjanjian bipartit antara perusahaan dan karyawan dianggap sah lantaran tidak ada keberatan dalam waktu tujuh hari.

Peryataan itu, menurut Budi, tidak sesuai fakta karena perjanjian bipartit sampai saat ini belum pernah dilakukan. Karena itu, pihaknya langsung meminta klarifikasi dan Joko disebut telah mengakui terjadi kesalahpahaman serta menyampaikan permohonan maaf kepada para karyawan.

Budi menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), proses mediasi harus dilakukan oleh mediator bersertifikat. Sementara Disnaker Jember belum memiliki mediator bersertifikat, sehingga pihaknya meminta agar penanganan kasus ini dialihkan ke tingkat provinsi.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jember, Joko Sukriswanto, menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya memicu salah tafsir. Ia menegaskan maksud pernyataannya adalah bahwa proses bipartit masih berjalan, dan penentuan sah atau tidaknya masih menunggu kajian lebih lanjut. Joko berharap kedua belah pihak—perusahaan dan mantan karyawan tetap fokus mencari jalan keluar melalui Disnaker.  

Joko juga menambahkan, bahwa Disnaker saat ini turut memediasi empat karyawan lain yang mengadukan persoalan serupa melalui aktivis Laskar Jahanam. Mediasi dengan pihak PT SGS juga sudah dilakukan.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (11/12/2025), puluhan mantan karyawan PT SGS bersama kuasa hukum mereka, Budi Haryanto, juga mendatangi Disnaker Jember untuk meminta fasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan setelah pertemuan bipartit sebelumnya mengalami kebuntuan. Pihak perusahaan melalui perwakilan HRD PT SGS, Heri, hadir dalam pertemuan tersebut. (Hafit)

Comments are closed.