AMJ Nilai Putusan Hakim Terhadap Tujuh Aktivis di Jembsr Belum Penuhi Unsur Keadilan

Abdul Aziz.

Jember Hari Ini – Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menilai putusan majelis hakim terhadap para aktivis yang terlibat dalam perkara aksi massa belum memenuhi unsur keadilan. Penilaian tersebut disampaikan Koordinator AMJ Abdul Aziz, usai mengikuti dan mengawal sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jember, Senin (15/12/2025) siang. Aziz menyebut, dari delapan terdakwa yang menjalani proses hukuman, tujuh orang telah dijatuhi vonis dengan hukuman yang bervariasi.

Lima terdakwa divonis pidana selama tiga bulan empat belas hari dengan perhitungan masa tahanan sejak tiga September. Sementara dua terdakwa lainnya divonis dua bulan dua puluh lima hari penjara.

Menurut Aziz, putusan tersebut belum memberikan keadilan secara utuh karena para terdakwa belum dapat dibebaskan sepenuhnya. Aziz meyakini para aktivis tersebut tidak bersalah sepenuhnya dan menilai tindakan yang dilakukan tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat yang menjadi latar belakang aksi.

Aziz menegaskan AMJ akan terus mengawal proses hukum terhadap seluruh anggotanya yang terlibat perkara tersebut. Mereka juga berkomitmen untuk terus menyuarakan dugaan ketidakadilan serta menilai kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat. (Rusdi)

Comments are closed.