DPRD Jember Dorong Penyelesaian PHK Sepihak PT SGS Sesuai Aturan

DPRD Jember Dorong Penyelesaian PHK Sepihak PT SGS.

Jember Hari Ini – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menegaskan pentingnya penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, dilakukan secara adil dan menguntungkan kedua belah pihak dengan berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Widarto menyampaikan, pada Senin (15/12/2025), Komisi D DPRD Jember telah menjadwalkan agenda dengar pendapat dengan seluruh pihak terkait.

Hearing tersebut akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Manajemen PT SGS, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, serta Kuasa Hukum Karyawan, Budi Hariyanto. Rencananya, pertemuan akan digelar Selasa (16/12/2025).

Ia berharap kasus PHK massal yang diduga dilakukan secara sepihak ini dapat diselesaikan melalui musyawarah di DPRD Jember, dengan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Widarto juga menekankan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik temu. Menurutnya, DPRD tidak ingin para pekerja asal Kabupaten Jember dirugikan, namun di sisi lain investasi perusahaan di Jember juga harus tetap terlindungi.

Sebelumnya, karena proses negosiasi belum menemukan kesepakatan, kuasa hukum 28 mantan karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Desa Tugusari, Budi Haryanto, melaporkan dugaan PHK sepihak tersebut ke DPRD Jember. Mereka meminta difasilitasi hearing dengan Komisi D DPRD Jember yang merupakan mitra kerja Dinas Ketenagakerjaan.

Upaya perundingan telah dilakukan, baik di internal perusahaan maupun melalui Dinas Ketenagakerjaan, namun belum membuahkan hasil. Para perwakilan karyawan menuntut pemberian pesangon sebesar 100 persen yang dibayarkan sekaligus. Sementara itu, pihak perusahaan tetap berpegang pada keputusan untuk memberikan pesangon sebesar 50 persen yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 10 kali. (Hafit)

Comments are closed.