
Jember Hari Ini – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Jember dengan perwakilan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Bangsalsari serta perwakilan mantan karyawan berakhir tanpa menghasilkan keputusan. Hal tersebut disebabkan absennya pimpinan PT SGS yang memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 116 karyawan.
RDP yang digelar di ruang Komisi D DPRD Jember pada Selasa (16/12/2025), berlangsung cukup alot. Perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan secara substansial.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, didampingi Sekretaris Komisi D Indi Naida, serta anggota Komisi D Suharto dan Alfian Andri Wijaya. Sejumlah pemangku kepentingan juga hadir, diantaranya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.
Sunarsi Khoris mengaku kecewa atas ketidakhadiran pimpinan utama PT SGS dalam RDP tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak yang berwenang mutlak diperlukan agar permasalahan dapat segera menemukan titik temu. Oleh karena itu, Komisi D memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang hearing dengan syarat pimpinan PT SGS hadir secara langsung, tanpa diwakilkan.
Ia juga menegaskan harapannya agar hak pesangon bagi mantan karyawan diberikan secara tunai dan sekaligus, bukan dicicil. Pasalnya, skema pembayaran bertahap dinilai akan memberatkan mantan karyawan yang membutuhkan modal untuk memulai usaha baru.
Senada dengan itu, kuasa hukum mantan karyawan PT SGS, Budi Haryanto, menilai proses bipartit yang diklaim telah dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sah secara hukum. Ia mempertanyakan keabsahan Perjanjian Bersama (PB) yang dijadikan dasar PHK, karena menurutnya proses bipartit tidak pernah melibatkan karyawan.
Budi juga menyatakan bahwa klaim perusahaan mengenai telah dilaksanakannya bipartit tidak disertai dasar yang jelas. Apabila terbukti proses tersebut tidak pernah terjadi, maka dasar hukum PHK terhadap ratusan karyawan PT SGS patut dipertanyakan. (Hafit)
