Pansus Reforma Agraria Inventarisasi Konflik Pertanahan di Jember

Pansus Reforma Agraria Inventarisasi Konflik.

Jember Hari Ini – Konflik Reforma Agraria antara masyarakat dengan pihak perkebunan, PTPN, serta Kawasan Hutan di Kabupaten Jember tercatat terjadi di 24 desa. Meski demikian, sebagian persoalan tersebut telah menunjukkan progres penyelesaian. Sekitar 2.500 bidang tanah dilaporkan sudah disertifikasi dan akan segera diredistribusikan kepada masyarakat.

Hal tersebut terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional,Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Jember, Kecamatan Kaliwates, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini dihadiri anggota DPR RI sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria, Muhammad Khozin, bersama sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari organisasi kemasyarakatan, akademisi, mahasiswa, hingga tokoh agama dan masyarakat.

Khozin menyampaikan, kunjungan ke Kantor BPN Jember dilakukan untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat terkait persoalan agraria. Dalam forum tersebut, BPN mengundang unsur forkopimda, organisasi mahasiswa seperti PMII, HMI, dan GMNI, serta elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama mendiskusikan dan mencari jalan keluar atas konflik pertanahan yang terjadi.

Menurutnya, persoalan yang dibahas meliputi tanah berstatus SHGU, PTSL, Kawasan Hutan, hingga Lahan Perkebunan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat. Seluruh masukan dari daerah akan dirangkum untuk kemudian diperjuangkan di tingkat pusat. Dia mengatakan, masalah-masalah ini banyak terjadi di wilayah Kecamatan Silo, Panti, Tempurejo, dan sejumlah kecamatan lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifudin, menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan mengurai persoalan reforma agraria baik dari sisi pelaksanaan di lapangan maupun dari aspek regulasi. Ia menilai, konflik agraria di Jember didominasi persoalan lahan perkebunan, pertanian, dan kawasan hutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ghilman menambahkan, pada tahun 2025 terdapat sekitar 2.025 bidang tanah yang telah selesai prosesnya dan siap diredistribusikan kepada masyarakat di lima desa. Adapun untuk tahun 2026, sebanyak 5.000 bidang tanah masih dalam tahap proses penyelesaian. (Hafit)

Comments are closed.