Puluhan Perumahan di Jember Diduga Berdiri di Bantaran Sungai

Komisi C DPRD Jember menggelar Rapat.

Jember Hari Ini – Sebanyak 54 perumahan di Kabupaten Jember diduga berdiri di atas bantaran sungai. Keberadaan permukiman tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan dan dapat berujung pada sanksi pidana apabila terbukti menyalahi ketentuan perizinan.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi C DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), serta Dinas Lingkungan Hidup. Hearing berlangsung di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (22/12/2025).

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengatakan, pihaknya sengaja mengundang REI dan apersi untuk melakukan inventarisasi serta evaluasi perizinan perumahan, khususnya setelah terjadinya banjir di sejumlah wilayah Jember beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, bencana banjir yang terjadi pada 15 Desember 2025 lalu tercatat melanda sedikitnya 21 titik di Kabupaten Jember. Evaluasi ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Berdasarkan temuan di lapangan, Ardi menyebut terdapat 54 perumahan yang disinyalir dibangun di bantaran sungai dan akan menjadi sasaran inspeksi mendadak dalam waktu dekat.

Ardi menegaskan pihaknya sejalan dengan sikap Bupati Jember, yakni tidak mentolerir pengembang yang terbukti melanggar perizinan. DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin bagi perumahan yang terbukti menyalahi aturan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Tata Ruang membuka peluang adanya sanksi pidana bagi pengembang yang melanggar ketentuan perizinan,

Sementara itu, Ketua REI Jember, Abdussalam, menyatakan pihak pengembang tidak menginginkan masyarakat terdampak banjir. Menurutnya, Penyebab banjir tidak semata-mata disebabkan oleh pembangunan perumahan, namun juga dipengaruhi faktor lain seperti curah hujan tinggi dan pendangkalan sungai.

Ia berharap kedepan terdapat regulasi yang lebih jelas terkait pengelolaan bantaran sungai guna menjaga aset pemerintah. Abdussalam menegaskan para pengusaha siap mematuhi kebijakan dan arahan pemerintah.

Ia juga berharap tidak ada generalisasi yang menyudutkan pengembang sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas terjadinya banjir, (Hafit)

Comments are closed.