
Jember Hari Ini – Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2026 sebesar Rp3.012.197 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp173.555 dibandingkan UMK 2025 yang berada di Rp2.838.642.
Besaran UMK yang ditetapkan berada di bawah rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember sebesar Rp3.122.506 yang merupakan usulan serikat pekerja. Namun, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan usulan kalangan pengusaha di Jember yang mengajukan UMK sebesar Rp2.979.439.
Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember, Umar Faruk, Sabtu (27/12/2025) menilai, kenaikan UMK 2026 tersebut belum memenuhi harapan buruh. Menurutnya, kenaikan yang hanya sekitar 6,1 persen dinilai terlalu rendah. Ia pun menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut dan menegaskan bahwa idealnya UMK 2026 mengalami kenaikan minimal 10 persen.
Faruk mengakui sejak awal usulan kenaikan 10 persen tidak sepenuhnya sejalan dengan Indeks Alpha sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025. Meski demikian, ia menilai ada pertimbangan substantif yang seharusnya diperhatikan pemerintah, mengingat Kabupaten Jember tercatat sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi kedua di Jawa Timur. Kenaikan UMK yang lebih signifikan diyakini dapat berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan.
Ia juga menyebutkan bahwa kenaikan UMK saat ini masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Untuk Kabupaten Jember, KHL diperkirakan mencapai minimal Rp4 juta per bulan bagi buruh yang telah berkeluarga dan memiliki anak.
Meski demikian, Faruk menegaskan Sarbumusi Jember tetap menghormati keputusan pemerintah. Pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan pengurus Sarbumusi di tingkat provinsi dan pusat guna menyampaikan aspirasi serta masukan dari para anggotanya. (Hafit)
