
Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember menaikkan honor tenaga non ASN yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bupati Jember Muhammad Fawait, menetapkan kenaikan honor yang sebelumnya hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, menjadi minimal Rp500 ribu. Kebijakan ini mulai berlaku seiring diterbitkannya SK PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026.
Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember, Jupriono, Rabu (31/12/2025) menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepala daerah terhadap PPPK Paruh Waktu. Tenaga Non ASN yang sebelumnya menerima honor di bawah Rp500 ribu akan disesuaikan menjadi minimal Rp500 ribu setelah menerima SK. Sementara bagi tenaga yang sebelumnya telah menerima honor diatas angka tersebut, besaran gaji tetap dibayarkan seperti sebelumnya.
Jupriono yang juga menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember menegaskan, penyesuaian ini mengacu pada regulasi baru yang mengatur bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sekurang-kurangnya sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga Non ASN, meskipun nominalnya masih jauh berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ia juga menyampaikan, ke depan pemerintah daerah masih membuka peluang penyesuaian lanjutan apabila kondisi fiskal daerah mengalami peningkatan. Namun demikian, Jupriono mengakui potensi munculnya keluhan, khususnya terkait perbedaan besaran honor antara pegawai lama dan yang baru. Meski begitu, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena ketentuan regulasi mengharuskan gaji minimal sama dengan penghasilan sebelumnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, menyoroti besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hingga penutupan tahun anggaran 2025. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi dalam penyusunan dan penggunaan anggaran tahun 2026.
Ahmad Halim juga menyebutkan, jumlah tenaga Non ASN yang telah menerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai 8.492 orang. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons berbagai aspirasi dan masukan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial terkait besaran honor PPPK Paruh Waktu. (Hafit)
