
Jember Hari Ini – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mengungkap sejumlah kendala yang selama ini menghambat proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik, sekaligus memaparkan solusi yang kini telah diterapkan sejak awal Januari 2026.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, kepada Prosalina, Selasa (06/01/2026) mengakui hingga akhir tahun 2025 pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan KTP elektronik, belum berjalan optimal. Hal tersebut dipicu oleh beberapa kendala utama yang dialami hampir bertahun-tahun.
Kendala pertama adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia. Dari total 31 kecamatan di Kabupaten Jember, sebelumnya pegawai Dispendukcapil baru tersedia di delapan kecamatan, yakni Tanggul, Rambipuji, Kencong, Wuluhan, Tempurejo, Mayang, Kalisat, dan Jelbuk.
Kendala kedua berkaitan dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Peralatan cetak KTP elektronik pada periode tersebut juga hanya tersedia di delapan kecamatan tersebut serta di kantor Dispendukcapil, sehingga masyarakat di kecamatan lain harus menempuh jarak jauh untuk mencetak KTP.
Sementara kendala ketiga adalah keterbatasan ketersediaan blanko KTP elektronik yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Kondisi ini menyebabkan antrean pencetakan KTP menumpuk, terlebih jumlah penduduk Kabupaten Jember mencapai sekitar 2,6 juta jiwa atau terbesar ketiga di Jawa Timur.
Memasuki akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jember melakukan sejumlah terobosan untuk mengatasi persoalan tersebut. Bambang menyebut, terdapat tiga langkah strategis yang kini telah direalisasikan.
Pertama, menempatkan dua pegawai Dispendukcapil di setiap kecamatan, sehingga total 31 kecamatan kini sudah terlayani. Langkah kedua adalah pengadaan peralatan cetak KTP, KIA, serta peralatan perekaman KTP baru di seluruh kecamatan. Peralatan yang sebelumnya rusak juga telah diganti, sehingga saat ini seluruh kecamatan sudah memiliki fasilitas lengkap untuk perekaman dan pencetakan KTP.
Kendala selanjutnya terkait blanko KTP juga telah diatasi melalui dukungan anggaran dari Bupati Jember berupa hibah kepada pemerintah pusat untuk pengadaan 68 ribu blanko KTP elektronik. Seluruh blanko tersebut telah tersedia di Kabupaten Jember pada 31 Desember 2025.
Terkait durasi penyelesaian, Bambang menjelaskan terdapat empat kategori layanan KTP, yakni KTP pemula usia 17 tahun, perubahan data, KTP rusak, dan KTP hilang. Untuk KTP pemula, pencetakan baru dapat dilakukan setelah status perekaman masuk tahap Print Ready Record (PRR) yang umumnya membutuhkan waktu satu hingga dua hari setelah perekaman.
Sementara untuk KTP dengan perubahan data, rusak, atau hilang, pencetakan ditargetkan maksimal empat hari kerja selama persyaratan dinyatakan lengkap.
Untuk mencegah ketimpangan stok blanko antar kecamatan, Dispendukcapil menerapkan manajemen distribusi terpusat. Pada tahap awal, setiap kecamatan menerima masing-masing 500 blanko KTP dan 500 blanko KIA. Apabila stok habis, kecamatan dapat langsung mengajukan tambahan ke kantor Dispendukcapil. (AJA-Ulil)
